Berita Sumenep

Sempat Mengelabui Petugas, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Budak Narkoba di Sumenep

Pada saat dilakukan penggeledahan ungkapnya, ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka berupa satu bungkus rokok

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Achmad Feriyanto, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka narkoba Achmad Feriyanto pada Selasa (31/5/2022) pukul 23.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatannya dan mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan toko Jl. Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan posisi duduk di depan toko tersebut," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (2/6/2022) malam.

Baca juga: Warga Desa Gunggung Sumenep Diamankan Polisi di depan Toko, Kedapatan Simpan Sabu sering Transaksi

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pada saat dilakukan penggeledahan ungkapnya, ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka berupa satu bungkus rokok merk GEO Mild warna putih yang didalamnya berisi satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih.

"Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Achmad Feriyanto, asal Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ditangkap polis pada Selasa (31/5/2022) pukul 23.00 WIB.

Pria berusia 31 tahun ini ditangkap polisi karena diduga sering transaksi narkotika jenis sabu.

"Tersangka ditangkap di JL. Raya Trunojoyo Desa Kolor, tepatnya di depan toko," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (2/6/2022) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,48 gram.

Selain itu, berupa sobekan tisu warna putih, satu bungkus rokok merk GEO Mild warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol : M 2287 VN.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved