Berita Gresik

Maling Babak Belur Dihajar Warga, Ketahuan Ngerogoh Jaket Korban di Kamar Kos, Begini Nasibnya

Saksi melihat tersangka sedang menggeledah jaket milik korban bernama Hariyanto. Sontak langsung diteriaki maling-maling

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Maling motor babak belur dihajar di Kebomas, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Wajah Agus Budiman (40) babak belur, biru lebam dihajar warga. Maling asal Jalan Wonorejo, Tegalsari, Kota Surabaya diamankan unit Reskrim Polsek Kebomas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka beraksi di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. Saksi melihat tersangka sedang menggeledah jaket milik korban bernama Hariyanto. Sontak langsung diteriaki maling-maling. 

Tersangka gugup dan langsung melarikan diri menuju motornya, saksi langsung mengejar dan berhasil merobohkan motor tersangka. Namun tersangka  dengan sigap langsung berdiri lalu melarikan diri. Teriakan yang berulang kali didengar warga, kemudian ada yang menghadang dan mengamankan tersangka. 

Baca juga: Jasad Pria Tanpa Identitas Mengapung di Waduk Bunder Gresik Lebih 1 Hari, Masih Berpakaian Lengkap

Kumpulan Berita Lainnya seputar Gresik

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Barang bukti satu buah HP merk Realme Tipe C2 warna hitam diamankan dari tangan tersangka. Warga selesai salat Jumat mengetahui kejadian pencurian tersebut langsung menghadiahi tersangka hingga babak belur

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kebomas

Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Yoyok Mardi mengatakan tersangka berangkat dari Surabaya untuk melakukan aksi pencurian di Gresik

"Barang bukti yang kami amankan satu buah handphone beserta doosbook dan satu unit sepeda motor Honda Genio L 5275 FW," terangnya. 

Dia beraksi secara acak, melihat ada kesempatan langsung melakukan aksi pencurian. Tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. 

"Dijerat dengan pasal 362 KUHP," imbuhnya. 

Tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved