Berita Sumenep
Empat Orang Tersangka Kasus Narkoba di Sumenep Diringkus Polisi di Dua Tempat Berbeda
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa ke empat tersangka itu ditangkap di dua tempat kejadian yang berbeda
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Senin (6/6/2022) pukul 07.00 WIB.
Empat orang tersangka itu diantaranya Sumat (32) asal Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih, Achmad Widad Fuady (26) asal Desa Pangarangan, Agus Supriyadi (46) asal Desa Pamolokan dan Dwi Sony Wahyu Kurniawan (21) asal Desa Kolor Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa ke empat tersangka itu ditangkap di dua tempat kejadian yang berbeda.
"Empat tersangka ditangkap di dua tempat kejadian, pertama di dalam kamar kos tepatnya Desa Pamolokan dan kedua di halaman kos Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (7/6/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, dari tangan tersangka Sumat, polisi menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,59 gram dan satu unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.
Baca juga: Tuntut Dua Oknum Jaksa Dipecat, Aktivis Barisan Penegak Keadilan Demo Kantor Kejari Sumenep
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sedangkan dari tersangka Achmad Widad, disita sebanyak tiga puluh satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 11,1 gram.
Sedangkan dari tersangka Achmad Widad Fuady disita seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
Barang bukti juga disita dari tersangka Dwi Sony Wahyu berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka itu dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan lanjutnya, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.