Berita Sumenep
Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Talang Saronggi di Poskamling Karena Kasus Narkoba
Tersangka ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di poskamling Dusun Semtani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Andika Rahman (34) asal Desa Talang, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi gegara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di poskamling Dusun Semtani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Sumenep.
"Tersangka Andika Rahman itu ditangkap anggota Polsek Saronggi Polres Sumenep pada Hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 pukul 17.45 WIB," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas dalam rilis tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Sumenep, Transaksi Narkoba di Desa Essang Talango Jadi Sebab
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing yang pertama 0.36 Gram dan kedua 0.42 Gram yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.