Berita Sumenep

Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Talang Saronggi di Poskamling Karena Kasus Narkoba

Tersangka ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di poskamling Dusun Semtani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Andika Rahman (34) asal Desa Talang, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkoba. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Andika Rahman (34) asal Desa Talang, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi gegara kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di poskamling Dusun Semtani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Sumenep.

"Tersangka Andika Rahman itu ditangkap anggota Polsek Saronggi Polres Sumenep pada Hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022 pukul 17.45 WIB," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas dalam rilis tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Sumenep, Transaksi Narkoba di Desa Essang Talango Jadi Sebab

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing yang pertama 0.36 Gram dan kedua 0.42 Gram yang dimasukkan ke dalam 1  plastik klip ukuran sedang.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1)  huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved