Berita Sumenep
Kejari Sumenep Nyatakan Berkas Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah Telah Lengkap, Tunggu Sidang
berkas perkara ke- empat tersangka tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Empat tersangka perkara kasus pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Lubangsa Sumenep resmi dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dan bahkan, berkas perkara ke- empat tersangka tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep per tanggal 13 Juni 2022.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Trimo melalui Kasi Intel Kejari Sumenep Novan pada TribunMadura.com.
Ia mengungkapkan, bahwa tahapan perkara pelimpahan berkas kasus empat terdakwa pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah tersebut dilakukan setelah dinyatakan P21 (lengkap dalam formil materil untuk dilimpahkan).
"Tahapannya sudah pelimpahan pada Pengadilan Negeri Sumenep tertanggal 13 Juni 2022, dan dengan surat pelimpahan perkara P21 terhadap empat tersangka dan kini resmi jadi terdakwa," ungkap Novan, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Kejari Sumenep Tangkap 4 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan BOP Tahun 2021, Catut Nama Pesantren
Hal itu lanjutnya, sesuai surat nomor 35/M.5.35/MUK.2/VI/2022 dan Register berkas perkara nomor BP/13/11/2022/Satreskrim tangga 08 Februari 2022 sebagaimana terancam dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) atau pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 55 KE ayat (1) yang ditandatangani oleh a.n Kajari Sumenep yaitu PLH Kasi Pidum.
Kasus pemalsuan dokumen yang mencatut ponpest Annuqayah itu menyeret empat tersangka antaranya ; Jamaluddin, 40, warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan; Amir Hamzah, 40, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan; Ach. Faidi, 34, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan; dan Haitum alias H. Anas, 43, warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
"Kalau tahapan selanjutnya ya kami menunggu penetapan hari sidang dari PN Sumenep," pungkasnya.