Berita Sampang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawan APBD 2021
penyampaian nama-nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD TA 2021
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang pengumuman dan penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021, Rabu (15/6/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, dan kepala OPD se Sampang
Serta Ketua DPRD Sampang Fadol dan jajarannya, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang tampak hadir dalam rapat yang digelar di ruang Aula Paripurna DPRD setempat.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, bahwa penyampaian nama-nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD TA 2021 merupakan rapat paripurna ke delapan masa sidang ke-III tahun ke-III.
Menurutnya, terlaksananya momen ini karena pada 13 Juni 2022 kemarin badan musyawarah (Banmus) DPRD telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang.
Baca juga: Disperta KP Sampang Tawarkan Solusi Tanam Kacang Hijau Vima, Tangguh di Cuaca Tak Menentu
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pada kesempatan itu, membahas surat BPK RI yang turun pada 13 Mei 2022 terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang tahun 2021.
"Termasuk, juga membahas surat dari Bupati Sampang pada 8 Juni 2022 tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021," tuturnya saat sidang berlangsung.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan, sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pria yang akrab di sapa Haji Ab itu menambahkan, pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sehingga, Secara umum pemerintah kabupaten Sampang menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
"Artinya, dengan opini WTP posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat," terangnya.
Menurutnya, Kabupaten Sampang sudah empat kali berturut-turut mendapatkan capaian opini WTP dan harus terus dipertahankan.
Maka dari itu menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerjanya agar bisa mempertahankan.
"Kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Sampang harus semakin baik, transparan dan akuntabel," pungkasnya.