Berita Tulungagung

Manajer Cabuli Tiga Bawahannya, Ancaman Gaji Dipersulit Bikin Korban Tak Berkutik Hingga Trauma

Bagus menjabat sebagai manajer sebuah dealer sepeda motor, dan tiga korban adalah staf di bagian pemasaran.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
freepik.com
Ilustrasi - Tiga pegawai pemasaran dicabuli manajernya, alasan gaji bikin para korban tak berkutik 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut BTC (26) alias Bagus penjara selama 8 tahun.

Warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Kalidawir ini adalah terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap tiga sales bawahannya.

Bagus menjabat sebagai manajer sebuah dealer sepeda motor, dan tiga korban adalah staf di bagian pemasaran.

"Terdakwa selama ini berbelit-belit dalam setiap keterangan yang disampaikannya. Ini salah satu alasan yang memberatkan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (17/6/2022).

Agung menambahkan, hal yang memberatkan lainnya adalah korban lebih dari satu orang.

Selain itu para korban juga mengalami trauma dengan kejadian itu.

JPU menggunakan pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan terhadap bawahan, dan pasal 285 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Dengan bebagai pertimbangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun,"  ucap Agung.

Saat ini Bagus ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Dugaan pencabulan yang dilakukan Bagus terjadi di rentang 2019-2021.

Tiga korban yang melaporkannya adalah, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).

Bagus mengancam mereka akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.

Seperti gaji yang dipersulit, serta bonus kerja yang tidak diberikan.

Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah  hotel dekat Stasiun Tulungagung.

Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

Sedang Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah  rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. (David Yohanes)   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved