Berita Banyuwangi
Modus Licik Mantan Anggota DPRD yang Cabuli 6 Santri, Diajak Nikah Sirih lalu Digerayangi Tubuhnya
berdasarkan keterangan dari pengakuan korban, pelaku yang juga mantan anggota DPRD Jatim tersebut telah melakukan pencabulan atau persetubuhan 3 kali
Penulis: Haorrahman Dwi Saputra | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Modus Mantan anggota DPRD Banyuwangi, AF, yang dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur, dengan melakukan nikah siri tanpa ada wali. Hal itu sesuai keterangan dari keluarga salah satu korban.
"Pelaku menikahi siri korban. Jadi langsung merapalkan doa, kemudian mengatakan sah untuk melakukan aksinya itu. Korban dinikahi tanpa wali semacam itu," kata keluarga korban, Jumat (26/6/2022).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pengakuan korban, pelaku yang juga mantan anggota DPRD Jatim tersebut telah melakukan pencabulan atau persetubuhan sebanyak tiga kali.
Selain itu, menurutnya korban juga diancam oleh pelaku akan dikeluarkan dari sekolah atau pondok pesantren apabila memberitahu orang lain apalagi keluarga. "Setelah berhasil dirayu, korban juga diancam," katanya.
Kumpulan Berita Lainnya seputar Banyuwangi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, telah melengkapi berkas dan barang bukti kasus ini. Terdapat 8 saksi dan korban telah menjalani pemeriksaan. Selain menurut Agus, polisi telah melakukan visum et repertum para korban.
Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini adalah anak didik salah satu Ponpes di Banyuwangi. Mereka dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.
"Modusnya mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun," kata Agus.