Berita Sidoarjo
Permintaan nonaktif Hakim Itong Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sidang secara Offline
Pengabulan permintaan itu disampaikan Hakim Tongani, Ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Sedangkan dakwaan kedua, sambungnya, terkait perkara gratifikasi. Nilainya sekira Rp 950 juta, juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.
Dalam kasusnya itu, hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya. Uang suap dan uang gratifikasi diterima Hamdan kemudian diserahkan ke Itong. Hamdan juga jadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.
“Yang tertangkap pertama oleh petugas KPK adalah Hendro Kasiono, pihak perusahaan setelah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika. Kemudian penangkapan terhadap Hamdan, dan selanjutnya terdakwa Itong,” ungkap Wawan.
Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang. Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga terlah dilakukan Itong dan Hamdan. Termasuk gratifikasi yang mereka terima dalam penanganan perkara.