Berita Sumenep

Kejari Sumenep bersama Forkopimda Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika di RSUD Dr H Moh Anwar

Menurutnya, pembentukan balai rehabilitasi narkotika itu sesuai dengan  amanat peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2022

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kajari Sumenep, Trimo foto bersama Forkopimda setempat usai resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Jumat (1/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika pada Jumat (1/7/2022).

Acara peresmian balai rahabilitasi narkotika itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo di halaman RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dan Forkopimda setempat.

Dalam kesempatan itu, Trimo mengatakan bahwa pada hari ini juga Jaksa Agung RI bersama Menko Polhukam RI melakukan peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa daerah di Indonesia. 

Menurutnya, pembentukan balai rehabilitasi narkotika itu sesuai dengan  amanat peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Artinya apabila ada penanganan perkara narkoba, maka Jaksa juga ikut serta melakukan penyidikan. Mulai dari SPDP dan lainya," kata Trimo.

Dengan penelitian tersebut lanjutnya, dapat mengetahui apakah korban itu sebagai pecandu, pengguna, pengedar maupun lainya. Kemudian, berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Setelah itu tahapannya kata Trimo, akan di asesmen terpadu. Dan dari hasil itulah katanya, nanti dilakukan pendekatan secara hukum restoratif.

Maka bicara balai rehabiltasi narkotika itu katanya, nanti khusus para korban dan pecandu narkoba yang hanya baru satu hari.

"Dia (korban ataupun pecandu) tidak perlu dibawa ke Pengadilan, namun langsung ke rumah rehabilitasi ini," katanya.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Bappeda Sumenep Disorot, Melebihi Posisi Bupati, Komisi I DPRD Bakal Bertindak

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pihaknya berharap, dengan terbentuknya rumah balai rehabilitasi Adhkyaksa ini dapat memberantas perkara Narkotika di Sumenep.

Pihaknya menegaskan, bahwa balai rehab itu bukan penjara dan melainkan sebuah wadah untuk mendapatkan penyembuhan secara pendekatan sosial hukum dan lainya.

Trimo berpesan, bagi para pecandu narkotika harus dipulihkan. Tujuannya supaya tidak lagi berhubungan dengan barang terlarang tersebut.

"Ayo perangi narkotika karena, merusak masa depan anak bangsa," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved