Berita Sumenep
Pelayanan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Sumenep, Fokus 2 Jenis Perkara Tak Hanya Sengketa
Penerapan gugatan sederhana itu lanjutnya, hanya fokus pada dua jenis perkara saja dan bukan soal perkara sengketa tanah
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menyampaikan layanan gugatan sederhana bagi pemilik agunan maupun pemberi jaminan.
Gugatan sederhana itu hanya ada dua jenis perkara yang bisa diajukan ke PN Sumenep, yakni berupa perkara ingkar janji hutang piutang dan perbuatan melawan hukum.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Ari Andhika Adi Kresna di ruang Command Center PN Sumenep pada Selasa (12/7/2022) pukul 12.00 WIB.
"Kami sampaikan tentang gugata sederhana, yakni produk sengketa antara satu dengan yang lain dan nilai gugatannya maksimal Rp 500 juta," kata Ari Andhika Adi Kresna.
Penerapan gugatan sederhana itu lanjutnya, hanya fokus pada dua jenis perkara saja dan bukan soal perkara sengketa tanah.
"Itu waktunya sejak disidangkan pertama hanya 25 hari harus selesai, namanya gugatan sederhana dan juga ada blangkonya," paparnya.
Ari Andhika Adi Kresna menyebutkan, untuk tahun 2022 ini belum ada pengajuan perkara gugatan sederhana tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira, Layanan Kunjungan Tatap Muka di Rutan Kelas IIB Sumenep Kembali Dibuka, ini Syaratnya
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Kami akan bantu Masyarakat untuk menyelesaikan perkaranya," katanya.