Berita Mojokerto
Dosa Guru Ngaji di Mojokerto, Puluhan Kali Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 3 Muridnya, Dipijat
Kapolres Mojokerto AKBP, Apip Ginanjar menjelaskan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polisi Polres Mojokerto menetapkan RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban anak laki-laki hingga puluhan kali.
Kapolres Mojokerto AKBP, Apip Ginanjar menjelaskan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka mengajak korban
ke ruangan sekertariat TPQ di Kecamatan Sooko.
Hasil penyidikan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yakni YSA (12) pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan FRD (14) pelajar SMP.
"Kasus pencabulan dilakukan oknum guru ngaji ini dilakukan sejak awal Januari 2022 dan setiap korban dicabuli lima hingga 10 kali," jelasnya
Menurut dia, tersangka melancarkan aksinya saat jam istirahat di lembaga non formal Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Tersangka memanggil korban dan mengajaknya ke kantor seketariat.
Sesampainya di ruangan itu tersangka meminta korban untuk memijatnya.
"Korban FRD dan AG ini dipanggil ke kantor seketariat Februari 2022 dan diminta memijat pelaku dan setelah itu korban diminta untuk keluar ruangan saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual," bebernya.
Tersangka berserta barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit Handphone diamankan di Polres Mojokerto.
Baca juga: Pengakuan Guru Ngaji yang Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Ada Kelainan Penyuka Sesama
Kumpulan Berita Lainnya seputar Mojokerto
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat satu UU 17 2016 tentang perlindungan, ancamannya maksimal 15 tahun," ucap Apip.