Kumpulan Doa

Bacaan Niat dan Cara Salat Jamak Qosor, Jamak Taqdim dan Jamak Takhir, ada Syarat Harus Terpenuhi

Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu kemudian dikerjakan dalam satu waktu. Simak cara salat jamak qosor

Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi salat - Simak niat salat jamak qosor, jamak taqdim dan jamak takhir 

Syarat boleh melakukan Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar

Syarat melakukan shalat jamak, qashar maupun keduanya sudah pernah diterangkan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video di YouTube.

Mengutip Serambinews.com (17/7/2021), Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya yang pernah diunggah oleh YouTube Qia Qia Official menyampaikan, bahwa syarat melakukan shalat qashar, yakni meringkas jumlah rakaat shalat adalah musafir, yaitu orang yang menempuh perjalanan.

Adapun jumlah jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sejauh 89 km.

Sementara shalat jamak seperti diterangkan Ustad Abdul Somad, boleh dikerjakan jika tidak ada musafir atau perjalanan.

Akan tetapi syaratnya berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.

Misalnya, seorang dokter dijadwalkan pada sebuah operasi yang memakan satu waktu shalat fardhu.

Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh mengqashar (meringkas) rakaatnya.

Untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.

Shalat yang boleh dijamak dan diqashar

Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.

Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.

Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.

Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.

Niat dan tata cara shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved