Berita Sampang
Seorang ABG di Sampang Digrebek Polisi di Kamar, Kedapatan Barang Haram Disimpan
Pasalnya, laki-laki berusia 19 tahun tersebut telah menjadi budak sabu dengan jumlah Barang Bukti (BB) 2,50 gram.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang ABG berinisial K asal Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa diringkus oleh anggota Polisi setempat.
Pasalnya, laki-laki berusia 19 tahun tersebut telah menjadi budak sabu dengan jumlah Barang Bukti (BB) 2,50 gram.
Penangkapan K bermula anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Sehingga, petugas bergegas melakukan penyelidikan dan pada (19/7/2022) sekitar 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di dalam kamarnya.
"Begitupun BB juga kami amankan di dalam kamar milik pelaku," kata Kapolsek Ketapang Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, BB senilai 2,50 gram itu terbungkus tiga plastik klip bening dengan rincian berat 1,97 gram, 0,26 gram, dan 0,25 gram.
"Kami juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Meski Obat PMK Gratis Telah Didistribusikan, Namun Sepi Peminat dari Peternak di Sampang
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.