Berita Sidoarjo

Tergiur Upah Rp 20 Juta, Kurir Narkoba Nekat Selundupkan Narkoba Seberat 3 Kg, Aksinya Bukan Sekali

Pertengahan Juli kemarin petugas mendapat informasi ada kurir narkoba yang beroperasi di Sidoarjo. Petugas berhasil menangkap tiga orang

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/M Taufik
Tersangka kurir narkoba seberat 3 kg saat di Polresta Sidoarjo 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Sekira tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dikirim ke Bali berhasil dibongkar petugas kepolisian.

Tiga tersangka juga digelandang petugas Sat Reskoba Polresta Sidoarjo dalam pengungkapan perkara ini.

Ceritanya, pertengahan Juli kemarin petugas mendapat informasi ada kurir besar yang beroperasi di Sidoarjo.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua orang di kawasan Magersari, Kota Sidoarjo.\

Baca juga: Sudah Bau Tanah, Kakek ini Ajak Seumurannya di Kebun Jagung yang Sepi, Aksinya Bikin Korban Lemas

Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Mereka adalah RW dan STK, dua warga Sidoarjo yang bertugas mengirimkan barang dari Sidoarjo ke Bali. Dari tangan dua tersangka ini, petugas mengamankan sabu sebanyak 637 gram.

“Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lain di sebuah hotel yang ada di Surabaya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/8/2022).

Ilustrasi penangkapan yang dilakukan polisi menggunakan borgol
Ilustrasi penangkapan yang dilakukan polisi menggunakan borgol (AFP)

Yakni AS, pria yang diringkus polisi di sebuah hotel di Gubeng itu dengan barang bukti sekira 2.500 gram.

Pria ini merupakan satu jaringan dengan dua pria yang sebelumnya ditangkap

Mereka sama-sama pengedar yang biasa kirim ke Bali.

“Sementara bandarnya yang menurut pengakuan mereka berasal dari Bali, sejauh ini masih kita kejar. Sudah kita masukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Kusumo.

Tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

Kepada petugas, mereka mengaku sudah berulang kali mengirimkan sabu ke Bali lewat jalur darat.

Setidaknya sudah lima kali mereka kirim menggunakan mobil rental.

Sekali kirim, upahnya mencapai Rp 20 juta.

Selain berusaha mengembangkan perkara ini, petugas juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi tersebut. Terutama mencari keberadaan bandar besar yang disebut-sebut dari Bali.(ufi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved