Berita Sumenep
Kronologi Penangkapan Seorang Pria Kasus Narkoba di Pulau Kangean Sumenep, Sempat Tidak Mengaku
Laki -laki berusia 32 Tahun ini ditangkap karena kasus narkoba di tempat kejadian, tepatnya di rumahnya sendiri
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Fairus Saleh (32) pada Senin (8/8/2022) pukul 13.00 WIB karena kasus narkoba. Ia sempat tidak mengaku
Penangkapan itu berawal ada informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polsek Kangean Sumenep tepatnya dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dari informasi itu, petugas dari kepolisian Polres Sumenep melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, pada hari Senin (8/8/2022) pukul : 13.00 WIB petugas mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledan didalam rumahnya.
"Pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan satu poket plastik klip besar yang berisi 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil. Satu poket plastik kecil itu berisi narkotika lenis sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu yang tepatnya di ruang tamu rumah tersangka," paparnya.
Setelah itu lanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan introgasi terhadap tersangka, namun tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya.
"Petugas kepolisian menyita Handphone milik tersangka Fairus Saleh, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Fairus Saleh, warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa pulau Kangean Sumenep, Madura ini diringkus polisi.
Laki -laki berusia 32 Tahun ini ditangkap karena kasus narkoba di tempat kejadian, tepatnya di rumahnya sendiri pada Senin (8/8/2022) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemuda di Sumenep Yang Diringkus Polisi di Jalan Raya Karena Narkoba
Kumpulan Berita Lainnya seputar Berita Madura Terbaru
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Tersangka ditangkap di tempat kejadian rumahnya sendiri, termasuk Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas melalui pesan rilisnya, Selasa (9/8/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket plastik klip besar yang berisi satu poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,93 Gram.
Selai itu, juga diamankan satu buah sarung warna abu-abu dan satu unit handphone merk OPPO warna biru muda.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.