Berita Sumenep

Suami KDRT Istri di Sumenep, Sapaan Istri Tak Digubris Berujung Cekcok dan Pukulan di Ruang Tamu

Di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pria karyawan oknum Perhutani di pulau Kangean Sumenep ditangkap polisi karena kasus KDRT pada hari Minggu 12 Juni 2022 sekira jam 12.30 WIB.

Berawal pada saat korban ada di rumahnya dan tersangka MS (suami korban) sedang duduk-duduk di Gasebo teras depan rumahnya.

Kemudian, tersangka disapa oleh korban, sudah tadi datang dari pos perhutani untuk menanyakan sudah makan atau belum.

Baca juga: CCTV Merekam Aksi Pencuri Motor di Surabaya, Maling Sempat Dorong Motor Hingga Keluar Gang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Tersangka tidak menjawab dan menghiraukan pertayaan korban, lalu tersangka masuk ke dalam rumah dan kemudian menutup pintu depan dan pintu belakang rumahnya.

Setelah itu tersangka menuju ke dalam kamar tidurnya dan korban mengikuti dari belakang.

Pada saat di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban ke luar menuju ruang tamu.

Setelah berada di ruang tamu, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinnya dan mengenai pelipis dan mata korban sebelah kanan.

Karena korban merasa kesakitan dan kepalanya terasa pusing lalu korban berteriak-teriak minta tolong. Namun korban  tidak bisa kabur dan tidak bisa keluar dari dalam rumahnya karena pintu depan dan pintu belakang rumahnya  sebelumnya sudah dikunci oleh tersangka.

Kemudian, korban berhasil keluar dari dalam rumahnya dengan cara melompat melalui jendela.

Sedangkan beberapa saksi atau warga sekitar yang ada di halaman depan rumah korban tidak bisa berbuat apa-apa, karena  pintu rumah korban dikunci dari dalam.

"Atas kejadian tersebut korban AP mengalami luka memar dipelipis kanan dan luka bengkak disekitar mata sebelah kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan Polres Sumenep," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum karyawan Perhutani di Pulau Kangean Sumenep, Madura ini ditangkap  polisi pada hari Rabu (10/8/2022) pukul 23.30 WIB.

Oknum perhutani pulau Kangean ini berinisial MS (32) asal Desa Sawah Sumur Kec Arjasa pulau Kangean Sumenep ini harus mendekap dibalik jeruji karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya (KDRT) berinisial AP (32).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved