Berita Sumenep
Suami KDRT Istri di Sumenep, Sapaan Istri Tak Digubris Berujung Cekcok dan Pukulan di Ruang Tamu
Di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Istri atau korban dari pelakunya yang sudah jadi tersangka KDRT ini diketahui identitasnya sebagai pegawai Puskesmas Kangayan Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban AP yang diduga dilakukan oleh tersangka MS suaminya AP sendiri.
"Ini sesebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2044, tentang KDRT," kata AKP Widiarti.
Tempat kejadian peristiwa KDRT itu di dalam rumah korban, tepatnya di dusun Kayuaro Desa atau Kecamatan Kangayan Kangayan Sumenep.
"Kejadiannya tabrak pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 12.30 WIB dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB," katanya.
"Barang bukti yg berhasil disita, berupa surat akte nikah atas nama korban AP," katanya.