Berita Sumenep
Suami KDRT Istri di Sumenep, Sapaan Istri Tak Digubris Berujung Cekcok dan Pukulan di Ruang Tamu
Di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pria karyawan oknum Perhutani di pulau Kangean Sumenep ditangkap polisi karena kasus KDRT pada hari Minggu 12 Juni 2022 sekira jam 12.30 WIB.
Berawal pada saat korban ada di rumahnya dan tersangka MS (suami korban) sedang duduk-duduk di Gasebo teras depan rumahnya.
Kemudian, tersangka disapa oleh korban, sudah tadi datang dari pos perhutani untuk menanyakan sudah makan atau belum.
Baca juga: CCTV Merekam Aksi Pencuri Motor di Surabaya, Maling Sempat Dorong Motor Hingga Keluar Gang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Tersangka tidak menjawab dan menghiraukan pertayaan korban, lalu tersangka masuk ke dalam rumah dan kemudian menutup pintu depan dan pintu belakang rumahnya.
Setelah itu tersangka menuju ke dalam kamar tidurnya dan korban mengikuti dari belakang.
Pada saat di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban ke luar menuju ruang tamu.
Setelah berada di ruang tamu, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinnya dan mengenai pelipis dan mata korban sebelah kanan.
Karena korban merasa kesakitan dan kepalanya terasa pusing lalu korban berteriak-teriak minta tolong. Namun korban tidak bisa kabur dan tidak bisa keluar dari dalam rumahnya karena pintu depan dan pintu belakang rumahnya sebelumnya sudah dikunci oleh tersangka.
Kemudian, korban berhasil keluar dari dalam rumahnya dengan cara melompat melalui jendela.
Sedangkan beberapa saksi atau warga sekitar yang ada di halaman depan rumah korban tidak bisa berbuat apa-apa, karena pintu rumah korban dikunci dari dalam.
"Atas kejadian tersebut korban AP mengalami luka memar dipelipis kanan dan luka bengkak disekitar mata sebelah kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan Polres Sumenep," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum karyawan Perhutani di Pulau Kangean Sumenep, Madura ini ditangkap polisi pada hari Rabu (10/8/2022) pukul 23.30 WIB.
Oknum perhutani pulau Kangean ini berinisial MS (32) asal Desa Sawah Sumur Kec Arjasa pulau Kangean Sumenep ini harus mendekap dibalik jeruji karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya (KDRT) berinisial AP (32).
Istri atau korban dari pelakunya yang sudah jadi tersangka KDRT ini diketahui identitasnya sebagai pegawai Puskesmas Kangayan Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban AP yang diduga dilakukan oleh tersangka MS suaminya AP sendiri.
"Ini sesebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2044, tentang KDRT," kata AKP Widiarti.
Tempat kejadian peristiwa KDRT itu di dalam rumah korban, tepatnya di dusun Kayuaro Desa atau Kecamatan Kangayan Kangayan Sumenep.
"Kejadiannya tabrak pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 12.30 WIB dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB," katanya.
"Barang bukti yg berhasil disita, berupa surat akte nikah atas nama korban AP," katanya.