Berita Sumenep
Akhirnya Ditangkap Inilah Tampang Pelaku Rudapaksa Murid di Sumenep Sepulang Ngaji di Semak-semak
Bunga dipaksa oleh tersangka AR (33) untuk memenuhi nafsu birahinya usai datang pengajian umum
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep akhirnya berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap korban Bunga (nama samaran), anak usia 12 Tahun di wilayah hukum Kecamatan Batuputih Sumenep.
Bunga dipaksa oleh tersangka AR (33) untuk memenuhi nafsu birahinya usai datang pengajian umum di Desa Badur, Kecamatan Batuputih Sumenep, Madura pada 5 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB.
"Pelaku persetubuhan terhadap korban Bunga (12), yakni AR ditangkap polisi pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB di rumahnya sendiri," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (18/8/2022).
AR diketahui asal Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura yang merupakan tetangganya sendiri.
Dari peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju warna abu-abu kombinasi biru mudah.
Ada celana dalam warna kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban.
Baca juga: Pulang Ngaji, Bocah SD Jadi Korban Aksi Bejat dan Diseret ke Semak, Ayah dengar Suara Mencurigakan
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dan juga sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
"Akibat perbuatannya, tersangka AR dikenakan pengetrapan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Widiarti S.