Berita Bangkalan
Baru Bangun Dapat Kejutan Digrebek Polisi, Pengedar Sabu di Bangkalan Tak Berkutik, Sita 12 BB Sabu
Ia hanya terpaku dan pasrah ketika polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sejumlah 12 kantong plastik klip kecil
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Baru terjaga dari tidurnya, upaya SMN (41), warga Desa/Kecamatan Sepulu kabur dari sergapan anggota Satuan Narkoba Polres Bangkalan gagal, Kamis (25/8/2022).
Ia hanya terpaku dan pasrah ketika polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sejumlah 12 kantong plastik klip kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Plh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati mengungkapkan, selain sabu polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, satu ponsel, satu korek gas, satu buah sendok sabu, dompet, 6 kantong klip kosong, dan satu unit timbangan digital.
“Total barang bukti sabu yang kami sita sejumlah 2,74 gram. Kami temukan (sabu) di atas lantai loteng rumah. Kami datang sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka berupaya kabur namun tidak sempat karena kami sudah lakukan blokade,” ungkap Risna.
Ia menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap SMN merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ada 5 Orang Ngaku Wartawan di Bangkalan Diduga Lakukan Pemerasan, Terancam Dipenjara
Kumpulan Berita Lainnya seputar Bangkalan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Tersangka SMN membeli sabu dari pria berinisial MTS yang kami tetapkan sebagai DPO. Sabu diantar MTS ke rumah tersangka. MSN kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Risna.