Berita Sampang
Korban Kasus Pengerusakan Penyerobotan Lahan di Sampang Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus
Namun, hasil dari persidangan itu Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat menolak gugatan yang diajukan oleh Nanto Hartoko.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masih ingat kasus pengerusakan sekaligus penyerobotan tanah milik Nanto Hartoko (51), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura pada Februari 2021 lalu.
Sebelumnya, perkara tersebut sudah berada di tahap persidangan yakni, sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau hukum pidana acara singkat dengan tiga orang terdakwa pada (26/1/2022).
Sejumlah terdakwa itu diantaranya Misriah (58), Salamah (51), dan Saiful (37) yang juga warga Desa Sokobanah Daya.
Namun, hasil dari persidangan itu Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat menolak gugatan yang diajukan oleh Nanto Hartoko.
Sebab, dua orang dari tiga terdakwa (Misriah dan Salamah) sudah pernah melakukan pidana yang sama, sehingga perlu hukum pidana acara biasa (Pidana Umum), sedangkan Saiful tetap menjalani sidang Tipiring.
Dengan begitu, membuat Polres Sampang harus menarik perkara tersebut dan melimpahkan barang bukti beserta ke dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Akan tetapi, hingga saat ini proses itu tak kunjung rampung sehingga membuat keluarga Nanto Hartoko bersama kuasa hukumnya mengunjungi Mapolres Sampang, Jumat (26/8/2022) siang.
"Jadi kedatangan kami ke Polres Sampang untuk mempertanyakan sekaligus mendorong penyidik agar secepatnya menyelesaikan proses P21," kata Kuasa Hukum, Syamsul Arifin.
Menurutnya, ada alasan lain dirinya meminta penyidik secepatnya melimpahkan perkara karena belakangan hari ini tersangka yang keberadaannya masih berkeliaran, kembali mengusik lahan milik kliennya lagi.
Baca juga: Penyakit Cacar Monyet Menyebar, Meski Tak Bahaya, Dinkes-KB Sampang Imbau Masyarakat Tetap Waspada
"Maka kami ingin proses pelimpahan ini segera dilakukan agar tersangka tidak lagi menggangu kenyamanan klien kami," terangnya.
Sementara, Kanit II Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Eko Prasetyo menyampaikan jika pihaknya secepatnya akan melimpahkan barang bukti dan ke dua tersangka ke Kejari Sampang.
Sebab, dirinya berkomitmen, semakin cepat semakin baik.
"Kami tinggal memanggil ke dua tersangka, baru akan melimpahkan ke Kejari Sampang," tegasnya.
Untuk diketahui, ulah ke tiga tersangka dalam kasus ini telah merusak sejumlah alat penjemuran ikan yang berlokasi di sebuah lahan milik korban.