Berita Sumenep
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep Tolak Penghapusan Tunjangan Profesi Guru
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Mulyadi dengan lantang menyampaikan keberatannya atas penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Rencana pemerintah untuk menghapus Tunjungan Profesi Guru (TPG) sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendapat soroton dari berbagai elemen masyarakat.
Menyikapi polemik tersebut,Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Mulyadi dengan lantang menyampaikan keberatannya atas penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.
Menurutnya, penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen akan mencederai semangat untuk memajukan pendidikan.
"Jelas itu kita tolak pasal penghapusan tunjangan profesi. Karena apa, itu bisa mencederai rasa keadilan dan semangat serta ketulusan para guru dalam mendidik generasi bangsa ini," tegas Mulyadi pada TribunMadura.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Inilah Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan September 2022, Lengkap Disertai Bacaan Niat
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Mantan aktivis PMII Sumenep ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan pengalangan tanda tangan para guru untuk menolak pasal penghapusan profesi guru dan dosen tersebut.
Sebab lanjutnya, dalam memperjuangkan nasib guru itu harus dengan langkah-langkah yang cerdas dan bukan tanpa dasar.
"Kita akan konsolidasi para guru, kita akan galang tanda tangan penolakan terhadap klausul penghapusan tunjangan guru dan dosen tersebut. Nasib para guru, terutama kesejahteraan mereka, harus diperjuangkan secara bersama-sama dan gotong royong," paparnya.
Dosen STKIP PGRI Sumenep menyampaikan, bahwa draft penolakan yang ditandatangani para guru itu akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Komisi X DPR RI, selaku mitra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Pasti, nanti draft itu menjadi dasar kita untuk berjuang bersama, untuk menolak penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen itu. Draft itu akan kita kirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Komisi X DPR RI, dan juga Ketua Banggar RI, selaku legislator asal Madura," tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi Kajian DPKS Salamet, bahwa Pasal 145 Ayat 1 secara eksplisit memang tidak menyatakan penghapusan. Akan tetapi memiliki implikasi terhadap penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen secara pelan-pelan.
"Kalau baca pasal 145 ayat 1 secara eksplisit tidak menyebutkan penghapusan. Akan tetapi, konsekwensinya, ya secara pelan-pelan tunjangan profesi itu akan dihapus," katanya.
Karena itu pihaknya berharap, tentu kepada seluruh elemen pendidikan dan yang peduli pendidikan untuk memperjuangkan nasib guru dengan langkah konkret dan berkesinambungan.
"Ingat, bahwa pendidikan itu jangka panjang. Maka, segala terobosan dan gerak perjuangan dalam memajukan dunia pendidikan harus dalam jangka panjang. Jangan sampai kita terjebak pada kegiatan seremonial semata," pesannya.