Berita Madura
Akhirnya Ditangkap 2 Pelaku Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan, Polisi Sebut Mau Kabur di Jember
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, tersangka SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap dua tersangka pembakar mobil Truk bermuatan tembakau Bojonegoro yang dibakar di tengah Lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada, Kamis (15/9/2022) dini hari.
Dua tersangka yang ditangkap itu berinisial SY (49) seorang petani warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, dan KH (34) warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Truk bernopol S 8413 D yang dibakar oleh dua tersangka itu dikemudikan oleh Ahmad Busro (45), warga Dusun Prayungan, RT 002, RW 003, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, tersangka SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Sedangkan tersangka KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (21/9/2022).
KH ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan saat hendak melarikan diri ke Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, kedua tersangka ini memiliki peran berbeda saat hendak membakar Truk tersebut.
Di antaranya, tersangka SY berperan mengerahkan sejumlah massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Pamekasan untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Truk yang mengangkut tembakau dari luar Madura.
Setelah berhasil dihadang, SY menyuruh tersangka KH untuk membawa Truk bermuatan tembakau Jawa itu ke tengah Lapangan Desa Bulay.
Baca juga: Terkuak Modus Penjualan Pil Y Pakai Sarana Pengamen, Polres Pamekasan Endus Sosok Bandar Pemasok
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Lalu, SY memerintahkan terhadap massa agar membakar sejumlah tembakau kering yang diangkut Truk tersebut di depan Gudang Garam Pamekasan.
Sedangkan tersangka KH berperan merebut Truk yang disopiri Ahmad Busro untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay atas perintah SY.
Sesampainya di tengah Lapangan Desa Bulay tersebut, KH menyirami badan mobil itu dengan bensin yang sebelumnya sudah disiapkan dalam kemasan berukuran 5 liter.