Berita Madura
Tenaga Honorer Non ASN di Pamekasan Didata, Diharapkan Ada Kepastian Bisa Jadi ASN
Pendataan ini dilakukan baik hononorer yang dibayar lewat Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) mapun lewat Anggaran Pembelanjaan Nasional (APBN).
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, kini melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Pendataan ini dilakukan baik hononorer yang dibayar lewat Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) mapun lewat Anggaran Pembelanjaan Nasional (APBN).
Pendataan honorer non ASN ini, menindaklanjuti Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada Juli 2022, yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun, kabupaten/kota, tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca juga: Baddrut Tamam Selama 4 Tahun Menjabat Bupati, Tuntaskan 70 Dusun di Pamekasan yang Alami Kekeringan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam Manusia (BKSDM) Pamekasan, Mustain, kepada SURYA, Rabu (28/9/2022) mengatakan, pihaknya hanya diminta untuk mendata, namun belum diketahui pasti apa tujuan pendataan bagi honorer non ASN ini.
“Pendataan ini dilakukan terhadap honorer non ASN dengan status tenaga honorer K2, THK2 yang terdaftar di dalam data base Badan Kepegewaian Negara dan bekerja di instansi pemerintah,” kata Mustain.
Dikatakan, untuk pembayaran honorer non ASN itu, yang selama ini langsung menggunakan APBN, untuk instansi pusat dan ABPD bagi instansi dareah. Namun bukan pembayaran yang melalui pengadaan barang dan jasa atau individu, maupun oleh pihak ketiga.
Untuk pengangkatannya honorer non ASN itu, dilakukan paling rendah oleh pimpinan unit kerja, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian, masa kerjanya paling sedikit satu tahun, per 31 Desember 2021.
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dikatakan, sambil menunggu batas pendataan paling akhir, Jumat (30/9/2022) ini, jumlah terbanyak honorer non ASN terdapat di lingkungan dinas pendidikan. “Berapa banyak honorer non ASN di Pamekasan ini, baik yang dibayar melalui APBN maupun lewat APBD, kami belum tahu. Sebab proses pendataan masih belum selesai,” kata Mustain.
Dijelaskan, setelah pendataan ini selesai, maka dilakukan pra finalisasi dilanjutkan dengan mengirimkan data ke masing-masing OPD untuk uji publik. Maksudnya, apakah data yang diinput melalui aplikasi yang dilakukan masing-masing honorer non ASN di tempat mereka bekerja, sudah sesuai atau masih belum. Jika belum, maka dibuat susulan.
Ditegaskan, bila sudah pra finalisasi ini tuntas, pihaknya akan mengirim semua data itu kepada BKN. Kemudian, pada 31 Oktober 2022 semua pendataan ditutup. “Baru nanti pihak BKN akan mengirim kembali data honorer non ASN ini yang sudah dianggap valid dan tidak ada lagi penambahan data maupun pengurangan,” kata Mustain, yang mengaku menunggu petunjuk selanjutnya dari Menteri PANRB.
Sementara salah seorang pegawai non ASN di salah satu kelurahan di Kecamatan Kota, Pamekasan mengatakan, ia dan beberapa temannya menjadi karyawan di instansi itu sejak 2019 lalu dan sudah mendapat SK yang gajinya dibayar melalui APBD.
Ia mengaku, sudah mengisi data lewat aplikasi di antaranya menyangkut nama, pendidikan terakhir, tempat ia bekerja, berapa lama bekerja. Jumlah gaji yang diterima tiap bulan, serta dibayar lewat ABPD. “Kami ngisi lewat aplikasi akun pribadi. Semoga pendataan ini, membawa harapan dan kepastian bagi kami, untuk menjadi ASN,” katanya dengan tersenyum.(sin/muchsin)