Berita Madura
7 Pelanggaran Lalu Lintas ini Jadi Sasaran Operasi Zebra Semeru 2022 Satlantas Polres Sampang
Ada tujuh prioritas utama pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan Gakkum secara E-TLE dan teguran pada Operasi Zebra Semeru 2022
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satlantas Polres Sampang pastikan ada prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara E-TLE dan tegoran dalam realisasi Operasi Zebra Semeru 2022 di Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP A Nasution mengatakan bahwa kini Operasi Zebra Semeru 2022 telah dimulai.
"Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 mulai 3-16 Oktober 2022, artinya akan berjalan selama 14 hari," ujarnya.
Baca juga: Waspada, Pengendara yang Tak Patuh Lalu Lintas Bakal Terjaring Operasi Zebra Semeru di Pamekasan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Menurutnya, ada tujuh prioritas utama pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan Gakkum secara E-TLE dan tegoran antara lain:
1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
"Dalam Operasi Kepolisian Zebra Semeru 2022 sebanyak 56 anggota yang akan memaksimalkan tugas pencegahan dan menekan angka fatalitas laka lantas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sampang," pungkasnya.