Berita Madura
Polsek Sokobanah Sampang Siapkan Sepeda Motor Untuk Pelayanan Pembuatan SKCK Secara Delivery
Tujuannya untuk memberikan sekaligus mempermudah masyarakat Kecamatan Sokobanah dalam mendapatkan SKCK
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sepeda Motor Ka’anggui Masyarakat (SEMANGAT) merupakan terobosan baru Kapolsek Sokobanah Polres Sampang Iptu Ivan Danara Oktavian.
Tujuannya untuk memberikan sekaligus mempermudah masyarakat Kecamatan Sokobanah dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sejak di launching oleh Kapolres Sampang AKBP Arman pada (29/9/2022), 'SEMANGAT' sudah melayani puluhan masyarakat Kecamatan Sokobanah yang mengurus SKCK.
Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian mengatakan bahwa 'SEMANGAT' merupakan inovasi Polsek Sokobanah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat berupa SKCK Delivery.
Kemudahan dalam pelayanan SKCK Delivery Polsek Sokobanah adalah masyarakat tinggal mengisi dan mengirimkan data melalui link yang sudah disediakan.
Setelah data diterima kemudian petugas dari Unit Intelkam akan melakukan verifikasi dan apabila lengkap maka petugas akan mencetak SKCK, sekaligus mengantar langsung kerumah pemohon SKCK tersebut.
"Masyarakat yang akan membuat SKCK baru bisa menekan link https://bit.ly/PembuatanBaruSKCK dan yang akan memperpanjang SKCK bisa menekan link https://bit.ly/PerpanjanganSKCK," ujarnya, Selasa (4/10/2022).
Lulusan Akpol 2016 Detasemen Satryo Pambudi Luhur tersebut juga menjelaskan apabila masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengurus pelayanan SKCK secara delivery.
Masyarakat bisa menghubungi operator pelayanan SKCK Polsek Sokobanah di nomor 0813-3345-5031 yang akan di terima oleh Aipda Muchammad Fauji selaku Kanit Intelkam Polsek Sokobanah.
Baca juga: Truman Bersama Polisi di Sampang Gelar Doa Bersama dan Menyalakan 1000 lilin Wujud Duka Cita
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kedepan kami akan membuat sistem yang lebih update agar memudahkan masyarakat dalam pengisian persyaratan pembuatan SKCK," tandasnya.
Lebih lanjut, dalam pengantaran SKCK delivery oleh personil Polsek Sokobanah kepada pemohon tidak ada biaya tambahan selain biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu Rupiah).
“Semoga masyarakat Kecamatan Sokobanah, Sampang yang akan mengurus SKCK bisa terbantukan dengan terobosan inovatif yang dilakukan ini” pungkasnya.