Berita Madura

Istri ASN Pamekasan Selingkuh dengan Oknum Staf Satpol PP Bangkalan, CLBK Bikin Suami Curiga

Kasus perselingkuhan yang melibatkan istri ASN di Pamekasan dengan oknum staf Satpol PP Bangkalan terbongkar. Gelagat aneh tercium

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Penggerebekan yang dilakukan oleh EDJ di salah satu rumah kos di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura. 


EDJ menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan SM diketahui sedari dua tahun lalu melalui pesan WhatsApp (WA) kloning milik istrinya.


Di pesan WA itu, mula-mula SM mengajak istri EDJ nongkrong dan bertemu di sebuah cafe Pamekasan.


Pertemuan kedua pasangan selingkuh ini kerap dilakukan saat EDJ sedang bekerja di Puskesmas.


"PAW dan SM ini pernah punya hubungan pacaran sewaktu SMA. Mungkin keduanya mau menjalin cinta lama bersemi kembali sehingga melakukan perselingkuhan," kata EDJ kepada TribunMadura.com, Senin (17/10/2022).


Selain itu, sedari dua tahun lalu, EDJ mulai menaruh curiga terhadap istrinya yang sering keluar malam sendirian naik motor. 


Apalagi sedari dua tahun lalu itu pula istrinya mulai tidak mau seranjang dengan EDJ dengan alasan kedua anaknya tidak mau tidur dengan EDJ.
 
"Penyelidikan saya, kedua pasangan mesum ini diperkirakan sudah berlangsung tahun 2021. Sekitar delapan bulan diperkirakan satu kos di Moga Jaya Kelurahan Kolpajung lalu pindah dari sana," ceritanya.


Sebelumnya, EDJ pernah hendak melakukan penggrebekan di Kos Moga Jaya itu sebanyak tiga kali.


Namun keduanya lolos dari incaran.


Hingga akhirnya keduanya memilih pindah ke salah satu rumah kos di Desa Buddagan karena perselingkuhan mereka tercium oleh EDJ.


"Saya tahu mereka pindah rumah kos sejak tanggal 11 Maret 2022. Sejak tanggal itu saya sempat berpapasan dengan istri saya mengintai dari belakang dan berhenti di salah satu cafe Pamekasan," ungkapnya.


EDJ telah melaporkan perselingkuhan istrinya ke SPKT Polres Pamekasan dengan bukti lapor TBL/B/174/III/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.


Kini kasus perselingkuhan itu telah diputus di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara pada tanggal 1 Agustus 2022.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved