Berita Madura
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 23 Narapidana Pindahan dari Lapas Kelas I Malang, Over Kapasitas
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengatakan, dipindahnya 23 Narapidana ini sebagai upaya mengurangi over kapasitas
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Madura menerima 23 Narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Malang, Selasa (18/10/2022).
Narapidana pindahan ini semuanya terlibat kasus Narkoba yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan berita acara serah terima nomor W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-4188 tanggal 18 Oktober 2022.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengatakan, dipindahnya 23 Narapidana ini sebagai upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas I Malang.
Kata dia, penerimaan Narapidana baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu.
Hal ini terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain.
"Kegiatan ini juga tentunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib dan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,” kata Yan Rusmanto kepada TribunMadura.com.
Yan Rusmanto juga mewajibkan ke 23 Narapidana ini agar mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Selain itu wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
"Karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada laporan perkembangan pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh wali pemasyarakatan sesuai SK yang ada," tegasnya.
Baca juga: Tangis Bahagia Nenek di Pamekasan, Gubuk Reyotnya Kini Telah Direnovasi Polsek Pegantenan
Sementara itu, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Andris Sugiarto menambahkan, proses penerimaan narapidana baru ini tidak lepas dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan barang serta dokumen.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Pembinaan bagi Narapidana itu terdiri dari pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Untuk mendapatkan keterampilan dan pengalaman serta sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi maka kalian harus mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik. Apabila ada yang ditanyakan, silahkan bisa mendatangi pihak Bimkemaswat," pesannya.
Sebelum masuk ruang tahanan, ke 23 Narapidana ini dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Setelah itu dilakukan registrasi pemeriksaan kelengkapan dokumen
Usai itu, dibantu regu pengamanan, ke 23 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling.