Berita Madura
Saat Residivis Kasus Sabu Diamankan Petugas Satreskoba Polres Bangkalan dengan Mengenakan Sarung
Awalnya, langkah polisi sempat tersendat karena rumah tersangka W ternyata berada di tengah ladang, tanpa satupun tetangga
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNAMDURA.COM, BANGKALAN – Baru 60 hari bebas dari penjara, seorang pengedar sabu berinisial W (49), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis harus kembali berurusan dengan polisi.
Itu setelah Satuan Narkoba Polres Bangkalan menggerebek rumahnya, Selasa (18/10/2022) selepas waktu Subuh.
Awalnya, langkah polisi sempat tersendat karena rumah tersangka W ternyata berada di tengah ladang, tanpa satupun tetangga. Kondisi itu tentu saja memudahkan tersangka melakukan pemantauan gerak-gerik orang yang melintas.
“Kami akhirnya pakai sarung hingga separuh badan, menyaru layaknya warga sekitar yang sedang berolahraga di pagi buta. Beruntung tersangka lengah, saat kami masuk ternyata sedang fokus bermain ponsel,” singkat Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi kepada Surya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 6,68 gram yang telah dipecah menjadi beberapa kemasan siap edar. Mulai dari 4,34 gram, 0,92 gram, 0,62 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, dan 0,20 gram. Selain itu, uang tunai Rp 2.250.000 juga disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Perahu Asal Sampang Pakai Jaring Cantrang yang Dilarang, Satpolair Polres Bangkalan Tindak Tegas
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, selain barang bukti tersebut pihaknya melakukan penggeledahan hampir di semua sudut rumah tersangka dan menemukan sepucuk softgun jenis FN.
“Tersangka W sempat menangis, Pak saya baru 60 hari keluar dari tahanan kok ditangkap lagi. Dia memang baru saja bebas, tetapi karena terdapat barang bukti sabu termasuk soft gun. Saat itu juga langsung kami keler ke polres,” ungkap Wiwit.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Di hadapan penyidik, tersangka W mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 600 ribu per gram dari pria berinisial D yang kini ditetapkan sebagai DPO. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut akan kembali dijual.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau (2) Subsider Pasal 112 (1) atau (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Wiwit mengakhiri.