Berita Madura

Polisi di Sampang Mulai Menyasar Apotek dan Toko yang Mengedarkan Obat Sirup yang Dilarang

satu persatu obat jenis sirup diperiksa oleh pihak kepolisan dengan didampingi pemilik apotek setempat, namun tak ada satupun obat yang masuk kategori

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sejumlah anggota kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura saat memeriksa obat sirup di sejumlah Apotek, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMDURA.COM, SAMPANG - Penyisiran terhadap Apotek dan toko obat untuk mengantisipasi adanya peredaran obat sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas aman mulai dijalankan di Kabupaten Sampang, Madura.

Terbukti, pagi ini (25/10/2022) sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Torjun mendatangi sejumlah Apotek, salah satunya Apotek Sumber Sehat di Kecamatan Torjun, Sampang guna pemeriksaan produk obat sirup yang diperjualbelikan.

Saat dilokasi, satu persatu obat jenis sirup diperiksa oleh pihak kepolisan dengan didampingi pemilik apotek setempat, namun tak ada satupun obat yang masuk katagori larangan edar oleh BPOM.

Pemilik Apotik Sumber Sehat, Nur Aisyah mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) dari BPOM terkait obat sirup yang masuk daftar larangan edar dan tidak menjual produk tersebut kepada masyarakat.

"Kami jalankan kebijakan dari BPOM serta siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Sampang," ujarnya.

Baca juga: Dihiasi Pembacaan Shalawat, DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Penjelasan Bupati tentang Ini

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Di tempat yang sama, Kapolsek Torjun AKP Hariyanto menyampaikan jika kegiatan Sidak tersebut merupakan perintah langsung Kapolres Sampang AKBP Arman.

Tentang memperhatikan perkembangan Sitkamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipika pada anak.

Gejala yang telah menyerang sekitar 133 anak di Indonesia itu diduga dipicu oleh peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung EG/DG melebihi ambang batas aman.

"Maka kami menyasar apotek dan toko obat untuk memastikan peredaran obat sirup yang dilakukan diperjualbelikan dan kami siap memberikan dukungan kepada Dinas Kesehatan setempat apabila memerlukan bantuan pemeriksaan sampel darah maupun urine," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved