Berita Madura
Kuasa Hukum Korban Penipuan Apresiasi Polres Pamekasan Tangkap Oknum LSM Ngaku Bisa Tutup Kasus
Kepada petugas SPKT Polres Pamekasan, perempuan bertubuh gempal itu mengaku ditipu uang puluhan juta oleh oknum LSM Pamekasan berinisial RH
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tajul Arifin, Kuasa Hukum Foni Oktavia, mengapresiasi gerak cepat Polres Pamekasan, Madura yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menimpa kliennya.
Sebelumnya, Foni Oktavia Diansari, warga Kelurahan Kebunan, Kabupaten Sumenep, Madura melaporkan seorang oknum LSM ke Polres Pamekasan pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Kepada petugas SPKT Polres Pamekasan, perempuan bertubuh gempal itu mengaku ditipu uang puluhan juta oleh oknum LSM Pamekasan berinisial RH.
Saat datang ke Kantor SPKT Polres Pamekasan, mahasiswi berambut pirang tersebut didampingi dua kuasa hukumnya, Tajul Arifin dan Rikza Teguh Dwi Marza.
Usai melapor, perempuan yang akrab disapa Foni itu menerima tanda bukti lapor Polisi nomor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT/PolresPamekasan/PoldaJawaTimur.
Berdasarkan bukti lapor tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap Abdur Rahem (AR), warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, pada Selasa (25/10/2022).
Pria kelahiran 1985 itu ditangkap karena diduga menipu dan menggelapkan uang milik Foni Oktavia Diansari (25), warga Kabupaten Sumenep.
Ditangkapnya Abdur Rahem berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/402/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Korban, Tajul Arifin, mengapresiasi Polres Pamekasan yang telah melakukan tindakan secepat mungkin dan menahan oknum LSM yang menjadi tersangka tersebut.
Baca juga: BPBD Pamekasan Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir Wilayah Kota, Beri Cara Ini
Kata dia, kliennya dan penyidik Polres Pamekasan telah memberikan kesempatan waktu yang sangat panjang agar oknum LSM tersebut menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik.
"Semua langkah-langkah itu sudah dilalui oleh Polres Pamekasan dan pihak kami, tapi tak ada itikad baik," kata Tajul Arifin kepada TribunMadura.com, Jumat (28/10/2022).
Menurut dia, ditangkapnya oknum LSM tersebut menjadi momen untuk masyarakat yang sudah mengerti hukum, baik itu pengacara, wartawan, LSM resmi untuk tidak melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Sehingga apapun yang dijanjikan oleh oknum LSM seperti tersangka ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar tidak percaya begitu saja bila diiming-imingi bisa menyelesaikan sebuah kasus.
"Ini pelajaran untuk kita semua," pesannya.