Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah bagi Keluarga Kurang Mampu

Bagi keluarga yang kurang mampu bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Harus mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos

Editor: Samsul Arifin
Tribunnews.com
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo) 

TRIBUNMADURA.COM - Simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah.

Bagi keluarga yang kurang mampu bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Harus mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan STB gratis kepada keluarga miskin.

Hal ini sejalan dengan program penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) mulai Rabu (2/11/2022) hari ini di sejumlah wilayah.

Untuk bisa menyaksikan siaran televisi, masyarakat wajib beralih ke siaran TV digital.

Nah, dengan bantuan STB gratis, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Cukup memasang piranti STB, masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Mulai dari Merek Evercross hingga Polytron seharga Rp200 ribuan

Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo dan apa saja persyaratannya?

Syarat Mendapatkan STB Gratis

Satu di antara syarat masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan STB adalah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh karena itu, Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Selain itu, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved