Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah bagi Keluarga Kurang Mampu

Bagi keluarga yang kurang mampu bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Harus mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos

Editor: Samsul Arifin
Tribunnews.com
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo) 

5. Jika nama sudah tervalidasi, pilih jenis bansos yang akan diajukan, yaitu pemberian alat STB gratis.

Alur Distribusi STB Gratis

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail mengungkapkan, proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door).

"Pihak penyelenggara logistik yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Ismail dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR beberapa waktu lalu.

Dalam distribusi STB tersebut, Kominfo akan menggandeng pihak ketiga.

Adapun proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.

Setelah itu, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan.

Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran."

"Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Ismail.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved