Berita Madura
Penyaluran BSU di Pamekasan Melalui Pos, Catat Syaratnya Bila Ingin Ambil
Agar pekerja mengetahui, jika penyaluran BSU lewat Pos, pihaknya sudah sosialisasi terlebih dulu dan memberitahu kepada Person In Charge
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Bila selama ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan kepada pekerja yang memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara) yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, maka untuk pencairan BSU 2022 tahap VII disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU lewat Pos ini sebesar Rp 600.000, lantaran mereka (pekerja yangsudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU), diantaranya tidak memilki rekening di bank Himbara dan rekenening yang diajukan pekerja sudah tidak aktif, sehingga pemerintah tidak bisa menyalurkan melalui bank.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan, kepada SURYA, Kamis (3/11/2022) mengatakan, untuk pencairan BSU melalui Pos ini, lantaran permintaan data nomor rekenin yang diajukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, sampai batas akhir, 7 Oktober 2022, banyak peserta belum mengumpulkan.
Padahal, kata Indra, sesuai ketentuan peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta, maka berhak mendapatkan BSU. “Di Pamekasan ini, dari 16.000 pekerja yang menerima BSU, tinggal 5.000 orang BSU disalurkan melalui kantor Pos,” kata Indra.
Menurut Indra, waktu penyaluran BSU melalui Pos ini, sudah dilakukan mulai Rabu (2/11/22022). Agar saat penerimaan tidak menumpuk dan menghindari antrean yang berjubel, maka penyalurannya dibagi dan diatur oleh pihak Pos, disesuaikan dengan tanggal dan hari, mulai pagi hingga sore hari.
Baca juga: RSUD Smart Pamekasan Komitmen Jalankan Pesan Bupati Baddrut Tamam, Jadikan Rumah Sakit Bak Hotel
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Agar pekerja mengetahui, jika penyaluran BSU lewat Pos, pihaknya sudah sosialisasi terlebih dulu dan memberitahu kepada Person In Charge (PIC) atau orang yang diberi tanggung jawab di masing-masing perusahaan dalam menangani persoalan karyawan menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, syarat bagi calon penerima BSU, peserta harus mendonwnload aplikasi Pospay, melalui ponsel. Lalu pilih symbol informasi dan klik logo kemenaker. Selanjutnya scan eKTP dan melengkapi data yang tampil di aplikasi Pospay degan alamat e mail, nomor HP dan nama ibu kandung. Kemudian input OTP yang diterima melalui SMS dan terima QRCode.
“Nah, pada saat akan mengambil pencairan BSU itu di kantor Pos, silakan dibuka barkodenya dan ditunjukkan ke petugas Pos sambil membawa KTP asli yang bersangkutan, nanti petugas Pos siap melayani. Jadi, sebelum ke kantor Pos, sebaiknya lebih dulu mendownload aplikasi Pospay, agar bila tiba di kantor Pos tinggal buka barkodenya,” kata Indra