Berita Madura

Pelaku Utama Rudapaksa Gadis Usia 13 Tahun Diamankan, Enam Pelaku Dalam Pengejaran Polres Sampang

Pelaku rudapaksa terhadap gadis 13 tahun di Kabupaten Sampang, Madura satu persatu berhasil diringkus oleh kepolisian setempat.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Pengendara saat melintas di depan Mapolres Sampang, Jalan Jamaluddin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama


TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sembilan pelaku rudapaksa terhadap gadis 13 tahun di Kabupaten Sampang, Madura satu persatu berhasil diringkus oleh kepolisian setempat.


Alhasil, kini sudah ada tiga orang mendekap di sel tahanan Mapolres Sampang dan pelaku yang diamankan terkahir yakni, berinisial FM (18), warga Kecamatan Robatal, Sampang.


"FM diamankan pada (11/11/2022) sekitar 19.30 dan untuk penanganan terus berlanjut, karena masih ada enam pelaku yang belum diamankan," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Satu Orang dari 8 Pelaku yang Buron Kasus Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Sampang Diringkus Polisi

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang di GoogleNews TribunMadura.com


Menurutnya, FM merupakan salah satu pelaku utama dari 9 pelaku rudapaksa yang terjadi di salah satu kos-kosan yang ada di Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu. 


Peran FM yang kini telah ditetapkan tersangka itu awalnya ditelfon oleh tersangka inisial FH lalu pergi ke GOR Pujasera Sampang untuk bertemu dengan pelaku lainnya.


Kemudian para pelaku termasuk FM bersama-sama berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan menggunakan sepeda motor.


"Sebelum melakukan aksinya, tersangka (FM) sempat merayu korban, namun korban menolak," tandasnya.


Atas perbuatannya, kata Riza Riza Hadi Purnomo, tersangka FM disangkakan dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.


"Dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016, untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Untuk diketahui, tiga identitas pelaku rudapaksa terhadap gadis 13 tahun di Kabupaten Sampang yang berhasil diamankan Polisi, diantaranya F (17), SR (17), dan FM (18), semuanya warga Kecamatan Robatal, Sampang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved