Berita Madura
KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS 2 Hari Lagi, Simak Cara Mendaftarnya Secara Online
warga tidak perlu lagi repot-repot datang membawa berkas lamaran ke kantor KPU Pamekasan, namun cukup mendaftar secara online
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, kini membuka lowongan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS, warga tidak perlu lagi repot-repot datang membawa berkas lamaran ke kantor KPU Pamekasan, namun cukup mendaftar secara online dari mana saja, atau dari rumah, melalui smartphone, lewat aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), www.siakba.kpu.go.id.
“Bagi masyarakat Pamekasan, baik pria maupun wanita yang berminat untuk menjadi penyelengara pemilu di PKK dan PPS segera mempersiapkan diri mulai sekarang, karena pendaftaran tinggal dua hari lagi kami buka,” kata Fathor Rachman, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Pamekasan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Fathor, panggilan Fathor Rachman, dalam pembentukan PPK ini, meliputi 11 tahapan. Diawali pengumuman pendaftaran dan penerimaan calon anggota dalam rentang waktu selama 10 hari, mulai Minggu – Selasa (20 - 29/11/2022).
Dilanjutkan penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi, tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, lalu pengumuman, penetapan anggota PPK dan terakhir, pelantikan anggota PPK, pada Rabu (4/1/ 2023).
Baca juga: Dengar Isu Ancaman Usai Mutasi Pejabat, Bupati Pamekasan Ajak ASN Berkolaborasi Pakai Hati
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Dikatakan, untuk pembentukan PPS, dimulai nanti pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
“Untuk penerimaan calon anggota PPK dan PPS ini, sekarang terdapat perubahan aturan. Tidak ada lagi periodesisasi. Sehingga walau calon pelamar sebelumnya sudah dua kali pernah jadi anggota PPK dan PPS, masih bisa mendaftar lagi. Batas usia calon anggota, minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” kata Fathor, kepada SURYA.
Dijelaskan, walau pendaftaran ini lewat aplikasi siakba, namun untuk membantu calon pelamar yang rumahnya kebetulan kondisi jaringan internet tidak stabil, pihaknya juga melayani penerimaan pendaftaran secara manual ke kantor KPU di Jl Brawijaya Indah, Pamekasan.
Dalam pendaftaran secara manual, dibuka mulai pukul 08.00 – pukul16.00. Pelamar membawa berkas dokumen, ke bagian Help Desk, sebagai pusat layanan yang dilengkapi banner, dengan nomor kontak kantor KPU.
“Bagi calon pelamar yang kesulitan mendaftar lewat aplikasi, baik karena jaringan internet di rumah tidak stabil atau belum paham tata cara mendaftar secara online, maka petugas kami di sini siap membantu membuatkan akun untuk calon pelamar, termasuk skan berkas persyaratan” kata Fathor.
Dijelaskan, dalam rekrutmen PPK dan PPS ini, sesuai aturan, ketentuannya harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Dan untuk menarik minat perempuan ikut andil dalam penyelenggaraan pemilu ini, pihaknya akan sosialisasi ke organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.
Ditambahkan, kebutuhan PPK se Pamekasan sebanyak 65 orang. Masing-masing kecamatan lima orang. Sedang untuk PPS tiap desa sebanyak tiga orang atau sebanyak 657 orang se Pamekasan.
KPU
PPK
PPS
Fathor Rahman
TribunMadura.com
Tribun Madura
Berita Madura
berita Madura terkini
Berita Pamekasan
Sejumlah Sapi di Sampang Alami Gejala seperti LSD, Pemkab Imbau Tidak Panik karena Tidak Seganas PMK |
![]() |
---|
Gelar Musyda ke-11 di Gedung Bakorwil, Muhammadiyah Pamekasan Sediakan 1000 Porsi Bakso Gratis |
![]() |
---|
Sejumlah Sapi di Sampang Alami Gejala Seperti LSD, Pemkab Sampang Sebut Penularan Tidak Seganas PMK |
![]() |
---|
Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Sampang Harapkan Petani Tembakau Pilih Bibit Unggul |
![]() |
---|
Ketua MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK, Panglima NABRAK: Selamat Tinggal Diskriminasi |
![]() |
---|