Berita Madura
Detik-detik Bandar Narkoba di Tobai Sampang Dibekuk Polisi, DPO 2 kali Edarkan Sabu Kiloan
Bandar narkoba ini tak berkutik saat rumahnya dikepung oleh puluhan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap bandar narkoba di Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tenga, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (17/11/2022).
Kata dia, awalnya peredaran narkoba ini marak di Kecamatan Sokobanah.
Namun saat ini peredaran narkoba tersebut bergeser ke Desa Tobeih Tenga.
"Kami akan berusaha semampunya untuk menangkap bandar di atasnya lagi," janjinya.
Akibat perbuatannya, bandar narkoba tersebut terancam disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman mati (seumur hidup).