Berita Madura
Jukir Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Gaji, Dishub Bangkalan Berang 'Tak Mau Dikontrak'
Pernyatan itulah yang kemudian membuat pihak dishub berang. Ari Moein menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Mul merupakan keterangan palsu
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Polemik penerapan parkir berlangganan tepi jalan umum di kawasan perkotaan Bangkalan semakin meluas. Setelah layanan perparkiran khusus berlangganan kerap memicu adu argumen dengan beberapa pengguna jasa parkir, kini giliran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan menyemprot seorang juru parkir (jukir) Pasar Senenan, Mulyono (40).
Mul merupakan salah seorang jukir yang mendapatkan teguran dan imbauan oleh para petugas dalam gelar penertiban dan penekanan kepada para petugas jukir di sejumlah kawasan penerapan kebijakan parkir berlangganan tepi jalan umum, Rabu (23/11/2022).
Ternyata, Mul tergabung dalam gerbong penolakan atas kebijakan penerapan parkir berlangganan tepi jalan umum. Namun usai gelar penertiban itu, kepada Surya ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan gaji seperti yang telah dikemukakan pihak Dishub Bangkalan.
Pernyatan itulah yang kemudian membuat pihak dishub berang. Bahkan, Kepala Bidang Lalin dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bangkalan, Ari Moein menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Mul merupakan keterangan palsu.
“Mau digaji bagaimana? Lah wong Mul tidak mau tanda tangan kontrak. Sebenarnya kami akan mengakomodir beberapa dari jukir yang dulu mempunyai pengelolaan lahan parkir. Namun sejumlah 34 jukir menolak, termasuk di lokasi parkir Pasar Senenan,” tegas Ari kepada Surya, Kamis (24/11/2022).
Gelar penertiban dan penakan kepada para jukir dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat pengguna jasa parkir setelah kerap terlibat adu argumen dengan para jukir, dalam kesempatan tersebut, Dishub Bangkalan melibatkan petugas Satpol PP, unsur TNI/Polri, hingga personil Sub Denpom V/4-4.
Selain memberikan teguran kepada para jukir, Dishub Bangkalan juga memasang papan informasi di beberapa titik yang berbunyi, ‘Kawasan Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Bangkalan (Berstiker) Bebas Retribusi. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021.
Ari mengungkapkan, sejauh ini jukir yang telah menandatangani kontrak sejumlah 92 orang dari total kebutuhan sebanyak 126 jukir. Pihaknya berharap kepada 34 jukir untuk secepatnya segera menandatangani kontrak.
“Atau kami anggap mereka sebagai jukir liar. Mereka tidak digaji karena belum menandatangani kontrak. Barulah setelah terjalin kontrak, kami masukkan ke SK Bupati. Mau dibayar bagaimana kalau mereka tidak melakukan kontrak, kami yang keliru,” ungkapnya.
Baca juga: Hasil Kerja Anggota DPR RI Dapil Madura, Jalan Nasional Bangkalan-Sampang Bakal Makin Lebar
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Seperti diketahui, gelar sosialisasi penerapan parkir berlangganan kepada para pengelola dan jukir sejatinya telah dilakukan Dishub Bangkalan di aula kantor dishub pada 10 Maret 2021. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa poin regulasi parkir berlangganan termasuk besaran gaji senilai Rp 1 juta bagi para jukir yang menandatangani kontrak.
“Karena itu, kami sarankan ayo secepatnya untuk menjadi jukir dishub dan secepatnya menandatangani kontrak,” pungkas Ari.
Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai masa berlaku pajak kendaraan bermotor wajib pajak. Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.
Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per bulan. Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per bulan.
Dishub Kabupaten Bangkalan telah membagi sebanyak 20 titik lokasi parkir berlangganan tepi jalan umum yang dibagi menjadi empat zona. Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim.