Berita Madura
Dinkes Pamekasan Biayai 68.096 Warga Pamekasan yang Dapat JKN, Gelontorkan Rp 30 Miliar dari DBHCHT
Kepala Dinkes Pamekasan, dr Syaifuddin mengatakan, berdasarkan aturan, dana cukai di bidang kesehatan dapat dimanfaatkan untuk 4 jenis kegiatan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianÂ
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Madura mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sekitar Rp 31 miliar.
Kepala Dinkes Pamekasan, dr Syaifuddin mengatakan, berdasarkan aturan, dana cukai di bidang kesehatan dapat dimanfaatkan untuk 4 jenis kegiatan.
Yang pertama untuk pelayanan kesehatan, kedua penyediaan peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, ketiga penyediaan peningkatan sarana prasarana fasilitas sanitasi pengolahan limbah atau air bersih, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) yang didaftarkan oleh daerah termasuk yang terkena PHK.
Kata dia, untuk Kabupaten Pamekasan, DBHCHT yang diterima Dinkes Pamekasan lebih difokuskan untuk pembayaran iuran JKN.Â
Kriteria penerima JKN itu yakni masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan.Â
"Alokasi dana cukai yang diterima oleh Dinkes Pamekasan sebesar Rp 31 miliar lebih, dan dari dana tersebut sebesar Rp 30 miliar atau 90 persen dari dana cukai yang diperoleh digunakan untuk pembayaran JKN," kata dr Syaifuddin, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Beredar Kabar Tak Sedap BLT di Pamekasan Diduga Dipotong dan Tak Sampai ke Penerima, Dinsos Merespon
Pihaknya membeberkan, terdapat sekitar 90 ribu peserta yang terdaftar JKN.
Namun dari data peserta tersebut, dana yang digelontorkan dari perolehan DBHCHT hanya dapat membiayai iuran JKN sebanyak 68.096 peserta dalam tahun 2022 ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Sementara sisanya akan dicover oleh pajak rokok yang diperoleh Pemkab Pamekasan.
Pihaknya berharap, pemanfaatan DBHCHT ini bisa membantu masyarakat Pamekasan, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Â
"Serta diharapkan masyarakat dapat membantu bea cukai untuk memberantas rokok ilegal mengingat besarnya manfaat DBHCHT yang juga kembali ke masyarakat," ajaknya.
2 Napi Mengaku Disiksa Hingga Baju Dilucuti Polisi Demi Akui Kasus Penembakan di Sumenep, Faktanya? |
![]() |
---|
Menuju Pemilu 2024, Sebanyak 186 Panwaslu Kelurahan/Desa di Sampang Dilantik |
![]() |
---|
Bawaslu Pamekasan Lantik Sebanyak 189 Pengawas PKD, Minta Bekerja Independen dan Jujur |
![]() |
---|
Kenyamanan Pasien Rawat Inap di Puskesmas Jaddih Bangkalan Ditopang Genset Mobile dari Bogor |
![]() |
---|
Tak Dapat Keadilan, Terpidana Nito Yang Divonis 15 Tahun Kasus Penembakan Ajukan PK ke PN Sumenep |
![]() |
---|