Berita Madura
Anak Kandung Usia 10 Tahun Dijadikan Modus Pencurian Sepeda Bermerek, Terkuak Peran Ayahnya
Ia ditangkap ketika bersama anaknya di Kelurahan Kemayoran, Minggu (4/12/2022). Barang bukti sejumlah delapan unit sepeda gowes beragam merk disita.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya (kiri) ketika hendak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian sepeda ontel, Moch Sunda (45), warga Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (4/12/2022)
“Si bapak menyuruh anak mengambil sepeda ontel dengan alasan bahwa sepeda yang menjadi target adalah sepeda milik saudaranya, sehingga anaknya melaksanakan perintah. Namun melibatkan seorang anak hanyalah sebagai upaya mempermudah untuk melakukan tindak pidana pencurian,” pungkas Bangkit.
Atas tindakan itu, Sunda terancam kurungan pidana selama empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.