Berita Madura

Anak Kandung Usia 10 Tahun Dijadikan Modus Pencurian Sepeda Bermerek, Terkuak Peran Ayahnya

Ia ditangkap ketika bersama anaknya di Kelurahan Kemayoran, Minggu (4/12/2022). Barang bukti sejumlah delapan unit sepeda gowes beragam merk disita.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya (kiri) ketika hendak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian sepeda ontel, Moch Sunda (45), warga Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (4/12/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Entah apa yang terlintas dalam benak Moch Sunda (45), warga Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan kala menyuruh anak kandungnya, berusia 10 tahun untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda gowes hingga di beberapa tempat.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Sunda mengaku beraksi sejak dua bulan terakhir. dari 10 tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak tiga TKP kali ia melibatkan anaknya di kawasan Kota Bangkalan.

Ia ditangkap ketika bersama anaknya di Kelurahan Kemayoran, Minggu (4/12/2022). Barang bukti sejumlah delapan unit sepeda gowes beragam merk disita.

“Saya tidak mengajak (anak), kebetulan anak saya ikut, terus melihat saya. Tiga kali beraksi bersama (anak), sisanya saya lakukan sendiri,” ungkap Sunda di hadapan penyidik dengan tangan diborgol.

Baca juga: Momen Pengepul Judi Bola Dicokok saat Asyik Nobar di Warung Bangkalan, Ini Pengakuannya

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan di GoogleNews TribunMadura.com

Atensi pihak kepolisian terhadap kasus pencurian sepeda ontel bernilai mahal itu berawal dari viralnya aksi bapak dan anak yang terekaman CCTV.

Disusul adanya laporan polisi tertanggal 2 Desember 2022 dari seorang pria yang kehilangan satu unit sepeda angin Polygon Xtrada 6 warna krem.

Sebelumnya, SPKT Polres Bangkalan juga menerima laporan atas nama Sunardi Suhendarto, warga Kelurahan Pangeranan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bangkalan, Minggu (6/11/2022).  

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, korban Sunardi sekitar pukul 07.00 WIB tiba di Stadion Gelora Bangkalan untuk sarapan pagi bersama isteri dan dilanjutkan dengan jogging mengelilingi SGB.

“Korban memarkir sepeda anginnya dengan posisi disandarkan di trotoar depan SGB tanpa ada kunci pengaman. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke TKP namun sepeda anginnya sudah tidak ada di tempat. Korban menelan kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” ungkap Bangkit.

Tidak ingin kasus pencurian sepeda gowes semakin gencar, Bangkit memerintahkan personelnya untuk melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap beberapa lokasi yang berpotensi didatangi pelaku Sunda.

“Ternyata benar, bapak dan anak itu mendatangi lokasi yang telah kami pantau. Bersama sejumlah anggota Satintelkam, kami pun akhirnya membekuk mereka. Bapak dan anak bekerja sama untuk melakukan pencurian sepeda ontel,” jelas Bangkit.

Dalam modusnya, terungkap bahwa Sunda melakukan pencurian bersama anak kandung laki-lakinya dengan cara mengamati di mana letak sepeda angin itu berada. Ketika situasi sekitar dinyatakan cukup aman, maka seketika itu tersangka menyuruh anaknya untuk sesegera mungkin mengambil sepeda angin tersebut.

Sunda kemudian meminta anaknya mengayuh sejauh mungkin hingga situasinya benar-benar aman.

Ia kemudian menjemput anaknya sekaligus mengamankan sepeda angin hasil curiannya tersebut. 

“Si bapak menyuruh anak mengambil sepeda ontel dengan alasan bahwa sepeda yang menjadi target adalah sepeda milik saudaranya, sehingga anaknya melaksanakan perintah. Namun melibatkan seorang anak hanyalah sebagai upaya mempermudah untuk melakukan tindak pidana pencurian,” pungkas Bangkit.  

Atas tindakan itu, Sunda terancam kurungan pidana selama empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved