Berita Madura

Dua Pria di Sumenep Ini Diringkus Polisi Karena Kasus Narkotika Jenis Sabu

Kedua pria itu ditangkap karena jadi tersangka kasus narkotika jenis sabu pada Hari Minggu (4/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
aclu.org
2 pria di Sumenep diamankan lantaran sabu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ibnu Hartono (39) asal Desa Kalianget dan Sabit (37) asal Kelurahan Bangselok ini diringkus Sat Resnarkoba Polres sumenep.

Kedua pria itu ditangkap karena jadi tersangka kasus narkotika jenis sabu pada Hari Minggu (4/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan keduanya ditangkap di tempat kejadian di sebuah gardu yang terletak di pinggir jalan raya Manding Desa Giring, Kecamatan Manding Sumenep.

Dati kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya disita dari tersangka Ibnu Hartono berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,25 gram.

Satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, satu Unit HP merk SAMSUNG warna putih bersilikon, satu Unit Sepeda Motor merk YAMAHA VEGA ZR warna hitam Nopol : M 4866 TR.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM, Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep Nia Kurnia Fauzi Minta Bangun Karakter

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dan disita dari tersangka Sabit, berupa eperangkat alat hisap sabu terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih.

Selain itu, ada satu buah pipet kaca, satu unit HP merk SAMSUNG DUOS warna silver dan satu unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon

"Tersangka Ibnu Hartono menguasai narkotika jenis sabu dengan cara meminta kepada tersangka Sabit dan akan dijadikan tester kepada Sadik (TO) dan kedua tersangka merupakan Residivis tindak pidana Narkotika," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (5/12/2022).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pemgetrapan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved