Berita Madura
Diluar Dugaan UMK Kabupaten Sampang di 2023 Meningkat 10 Persen, Nominal Berbeda Dari Pengajuan
Adapun UMK 2023 untuk Kabupaten Sampang, Madura ditetapkan senilai Rp 2,114,335.27, di mana mengalami kenaikan sebanyak 10 persen
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemprov Jatim telah menetapkan UMK Jatim 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Adapun UMK 2023 untuk Kabupaten Sampang, Madura ditetapkan senilai Rp 2,114,335.27, di mana mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari nilai pada 2022.
Kasi Hubungan Perindustrian DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru mengatakan bahwa kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Sampang jauh dari dugaan.
Mengapa tidak, nilai UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim itu berbeda jauh dari nilai pengajuan yang dilakukan Pemkab Sampang.
"UMK yang diajukan dari Rp. 1.922,000 menjadi Rp 2,053,000, mengalami kenaikan 6,8 persen tapi saat ditetapkan menjadi 10 persen," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: RESMI Inilah UMK di Madura, Sumenep Tertinggi Sedangkan Sampang Terendah, Simak Daftarnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Heru mengaku tidak mengetahui alasan Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK Kabupaten Sampang hingga 10 persen, meski sebelumnya sudah berkoordinasi.
Bahkan, pihaknya mengaku sempat komplen atas ketidaksesuaian nilai UMK 2023 dengan usulan Kabupaten, mengingat pembahasan panjang lebar telah dilakukan sebelumnya.
"Kami sudah konfirmasi tapi tidak ada penjelasan dari Pemprov Jatim dan kenaikan ini berlaku bagi semua Kabupaten/Kota se Jatim," pungkasnya.