Berita Probolinggo

Tak Segan Kalungkan Celurit saat Kuras Harta di Rumah Korban, Satu Pelaku Komplotan Ditangkap

Pelaku menggasak barang berharga milik korban, antara lain dua unit ponsel, satu buah jam tangan, kalung emas, satu dompet berisi beragam kartu

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
L (25) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, berjalan tertatih menggunakan tongkat menuju lokasi konferensi pers, di lobi Mapolres Probolinggo, Selasa (20/12/2022). Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas ke kaki L karema berupaya kabur saat diringkus. 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - L (25) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi. 

L diamankan personel Satreskrim Polres Probolinggo karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Dusun Pette, Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, milik Agustinaningsih (36), Kamis (24/11/2022) dini hari. 

L merupakan satu dari empat pelaku yang melakukan aksi tersebut. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan komplotan itu melancarkan aksi pencurian saat korbannya tertidur pulas. 

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Gadis Belia di Bangkalan Ternyata DPO Kasus Pencurian Ponsel di Mushola

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Pelaku merangsek ke rumah korban melalui jendela.

Pelaku mencongkel jendela tersebut. 

"Saat beraksi pelaku yang kami amankan ini bertugas membangunkan lalu mengalungkan sebilah celurit ke leher korban. Sementara tiga pelaku lainnya mencari barang berharga milik korban," katanya, Selasa (20/12/2022). 


Pelaku menggasak barang berharga milik korban, antara lain dua unit ponsel, satu buah jam tangan, kalung emas, satu dompet berisi beragam kartu dan uang Rp 1.000.000.


Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur lewat jendela rumah yang sebelumnya telah dicongkel. 


"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000. Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke Mapolsek Krejengan," sebutnya. 


Mendapat laporan korban, polisi bergegas melakukan olah tkp dan penyelidikan. 


Dari situlah, petugas dapat mengetahui tempat persembunyian L, yakni di wilayah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. 


"Saat kami melakukan penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur (menyarangkan timah panas) yang mengarah ke kaki pelaku. Saat ini kami tengah melakukan pengejaran tiga pelaku lainnya," pungkasnya. 

 


Akibat perbuatannya L disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian d

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved