Berita Madura

Ribuan Emak-emak di Bangkalan Jalan Kaki Geruduk Pendapa Kecamatan Klampis, Dukung Pj Kepala Desa

kehadiran massa emak-emak itu merupakan luapan kekecewaan atas aksi protes oleh segelintir masyarakat beberapa waktu lalu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Massa emak-emak warga Desa Bator menggelar aksi dukungan terhadap penunjukan Pj Kepala Desa Bator, Fitrih. Mereka berjalan kaki ratusan meter menuju Pendapa Kecamatan Klampis, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sedikitnya 1.200 massa warga Desa Bator menggelar aksi dukungan terhadap penunjukan Pj Kepala Desa Bator, Fitrih. Mayoritas massa perempuan itu berjalan kaki ratusan meter menuju Pendapa Kecamatan Klampis, Senin (26/12/2022).  

Emak-emak berjalan kaki sambil membawa beberapa lembar karton beragam tulisan ; ‘Kami Warga Bator Sangat Puas Layanan Ibu Fitrih Selaku Pj Kepala Desa’, ‘Ayo Taat aturan, Bu Fitrih Yes’, hingga ‘Kami Cinta Pj Fitrih, Sopan dan Sabar’.

Korlap aksi, H Bahir mengungkapkan, kehadiran massa emak-emak itu merupakan luapan kekecewaan atas aksi protes oleh segelintir masyarakat beberapa waktu lalu yang mengatasnamakan warga Desa Bator terhadap penunjukan Pj Kepala Desa Bator, Fitrih.

“Pengangkatan Pj Kepala Desa adalah wewenang Plt Bupati, sebagaimana diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu,” ungkap H Bahir.

Desa Bator merupakan salah satu dari 10 desa di Kecamatan Klampis yang sudah habis masa jabatan kepala desa. Penunjukan seorang Pj kepala desa bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga usai gelaran pemilihan kepala desa (pilkades). Dijadwalkan, pilkades serentak akan digelar pada 3 Mei 2023.

Baca juga: Sepakbola Madura Menjanjikan, Bangkalan dan Pamekasan Pepet Akademi Semeru di Suramadu Cup 2022

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

“Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 8 sangat jelas disebutkan, bahwa penjabat kepala desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat Bupati. Pj Ibu Fitrih sudah bisa melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu,” pungkasnya.

Sementara, Camat Klampis, Abdul Malik menyatakan, penunjukan Pj kepala desa bukan menjadi kewenangan pihak kecamatan melainkan mutlak menjadi keputusan Bupati Bangkalan melalui perbup.  

“Apa yang sudah di SK-kan tidak bisa dirubah. Kami tidak punya kewenangan menolak. Tugas kami sebatas menjaga kondusifitas Kecamatan Klampis selama gelaran pilkades nanti,” singkat Abdul Malik. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved