Berita Madura
Sebanyak 18 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Bernapas Lega Sebulan Lebih, Dapat Remisi Khusus Natal
Pemberian Remisi atau pemotongan masa tahanan ini khusus Natal tahun 2022 bagi WBP beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura yang beragama Nasrani mendapat remisi tahanan.
Pemberian Remisi atau pemotongan masa tahanan ini khusus Natal tahun 2022 bagi WBP beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran menjelaskan, dari 18 WBP yang memperoleh Remisi ini tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.
Catatan dia, dari 25 WBP yang beragama Nasrani di Lapas Narkotika Pamekasan, hanya 18 WBP saja yang mendapatkan remisi dengan besaran remisi berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari
"Perlu diketahui dari 25 WBP yang beragama Nasrani hanya 18 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus I (RK.I) atau pengurangan sebagian masa pidana," kata Rikie Umbaran, Senin (26/12/2022).
Baca juga: WBP Beragama Kristen Ibadah Natal di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Pamekasan, 18 WBP Dapat Remisi
Rikie merinci, dari 18 WBP yang mendapatkan remisi itu di antaranya 2 WBP memperoleh Remisi sebanyak 15 hari.
Sementara 15 WBP memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan dan 1 WBP sisanya memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal sebanyak 7 orang WBP.
Dengan keterangan, 2 orang WBP terkendala Register F, menjalani Subsider sebanyak 3 orang WBP dan masih dalam proses pengusulan Remisi.
"Ada pula karena keterlambatan administrasi sebanyak 2 orang WBP," tutupnya.