Berita Madura

Pasutri di Pamekasan Kompak Edarkan Sabu, Kini Berujung Lanjutkan Kemesraan di Balik Jeruji Besi

Dari keduanya, polisi menyita satu poket plastic berisi 100, 11 gram (sekitar 1 ons) sabu, yang dibungkus plastik warna hitam

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, bersama Wabup Pamekasan, Fattah Jasin, tokoh ulama dan pimpinan ormas, dan sejumlah anggota Polres saat menunjukkan barang bukti narkoba yang disita, dalam konfrensi pers, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sepasang suami istri, SHL alias Hoddin (28), warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan istrinya, Fatiyah (32), warga Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pamekasan, di Jl Raya Lawangan Daja, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, sekitar pukul 14.30.

Dari keduanya, polisi menyita satu poket plastic berisi 100, 11 gram (sekitar 1 ons) sabu, yang dibungkus plastik warna hitam dan bungkus plastik bening, ditutup tisu yang disimpan dalam tas, yang dipangku tersangka Fatiyah.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, konfrensi pres rilis, di Mapolres Pamekasan, Jumat (30/12/2022) mengatakan, penangkapan tersangka merupakan sasaran  target operasi yang sudah diincar sejak sebulan terakhir ini. Begitu anggota mendapat informasi kedua tersangka membawa narkoba, anggota langsung menyanggong lokasi jalan raya yang akan dilewati.

Kemudian, dari arah utara (arah Sentol), anggota melihat tersangka Hoddin bersama istrinya mengendarai sepeda motor. Namun saat hendak diberhentikan, tersangka terus melaju, sehingga anggota mengejar dengan sepeda motor dan berhasil menangkap, setelah sepeda motor anggota ditabrakkan ke sepeda motor tersangka.

“Setelah keduanya turun dari sepeda motornya dan anggota memeriksa tas yang dipangku istrinya, semula istrinya menolak untuk diperiksa. Wajahnya pucat dan terlihat gugup, sehingga menambah kecurigaan anggota. Ternyata setelah dibuka, ditemukan barang bukti sabu. Tanpa buang waktu, keduanya dibawa ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Rogib Triyanto.

Baca juga: Polres Pamekasan Gerebek Toko Penjual Miras, Pemilik Diamankan Beserta Puluhan Minuman Terlarang

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik, keduanya mengaku, sabu senilai Rp 80 juta itu akan dikonsumsi sendiri. Namun penyidik tidak percaya. Sebab tersangka Hoddin, merupakan residivis yang pernah divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus sabu. Dan setelah diperiksa lebih intensif, tersangka mengatakan, barang itu akan diedarkan ke calon pembeli warga Pamekasan. Sabu itu, didapat dari warga Sumenep, namun tidak mengenal identitas penjualnya.

Dikatakan, rupanya tersangka sudah setahun ini mengedarka narkoba. Selama ini, sabu dijual lewat paket hemat. Harganya antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per poket. Dan tersangka membeli barang dari bandar, tidak langsung bayar, melainkan barang itu diedarkan dulu, setelah laku uangnya dibayarkan.

“Ketika kami menanyakan kepada tersangka,  kenapa masih nekat mengedarkan narkoba, padahal sudah pernah dihukum. Dengan enteng tersangka mengakui, sudah tidak menemukan pekerjaan lain yang hasilnya menggiurkan,” kata petugas.

Sementara selama 2022, Satnarkoba mengungkap 130 kasus narkoba. Tersangka sebanyak 212 orang. Terdiri atas 200 laki-laki dan 12 perempuan. Sebanyak 169 orang sebagai pengedar dan dan pemakai 43 orang. Pendidikan rata-rata SLTA berusia antara 25 – 64 tahun.

Barang bukti yang disita, terdiri atas sabu seberat 524,25 gram. 738 butir pil koplo. Kemudian ganja 4,17 gram. Uang tunai Rp 1.177.00. Delapan alat hisap sabu dan 47 buah timbangan elektronik.

Saat pres rilis ini, kapolres didampingi kasat reskrim, kasat narkoba, kasat lantas, kasubag huma, juga dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, tokoh ulama dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan dan pimpinan ormas keagamaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved