Berita Madura

Polres Pamekasan Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek, 12 Pemabuk dan Penjual Diamankan

Pemusnahan miras ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, jajaran Forkopimda Pamekasan, Ketua MUI Pamekasan dan tokoh lainny

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat ratusan botol miras yang diamankan Polres Pamekasan dimusnahkan di halaman Polres setempat, Jumat (30/12/2022) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura memusnahkan ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Polres setempat, Jumat (30/12/2022) kemarin.

Pemusnahan miras ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, jajaran Forkopimda Pamekasan, Ketua MUI Pamekasan dan beberapa tokoh agama.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, terdapat sekitar 469 miras berbagai merek yang dilindas menggunakan alat berat Tandem Roller mini.

Dari ratusan miras yang dimusnahkan ini, Polres Pamekasan juga mengamankan sebanyak 12 orang yang terdiri dari penjual miras dan peminum miras.

Ada pun jenis miras yang diamankan selama operasi cipta kondisi jelang Natal dan pergantian tahun baru 2023 ini diantaranya, Newport sebanyak 26 botol, Topi Miring 82 botol, anggur merah 85 botol, arak bali 82 botol besar, arak bali 37 botol kecil, anggur kolesom 4 botol, prost 4 botol, anggur merah 8 botol, anggur putih 1 botol, drumm 4 botol dan arak putih 136 botol.

Baca juga: Pasutri di Pamekasan Kompak Edarkan Sabu, Kini Berujung Lanjutkan Kemesraan di Balik Jeruji Besi

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ratusan botol miras ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat.

Kata dia, ratusan botol miras berbagai merek itu dimusnahkan dengan alat berat.

"Ada ratusan botol miras yang kami musnahkan," kata AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (31/12/2022).

Menurut dia, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan bentuk komitmen petugas Kepolisian dalam memberantas peredaran berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya di Pamekasan.

“Barang bukti ini dimusnahkan untuk memberantas peredaran miras," terangnya.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Pamekasan no 18 tahun 2001 melarang masyarakat Pamekasan menjual atau mengkonsumsi miras

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved