Berita Terkini Bangkalan

Residivis Sabu di Bangkalan Ditangkap Lagi: Polisi Dobrak Pintu, Keluarga Menangis Histeris

Personel Satnarkoba Polres Bangkalan meringkus pria pengedar sabu berinisial RM (41), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka RM (41), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan kembali dijebloskan ke balik jeruji bersama MR (380, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jumat (14/11/2025). Tersangka RM merupakan residivis atas kasus serupa dengan putusan pengadilan satu tahun penjara pada tahun 2022.   

Ringkasan Berita:
  • Pengedar sabu RM (41) ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan setelah polisi mendobrak pintu rumahnya
  • Polisi menyita 8 poket sabu, timbangan digital, sepeda motor, dan uang Rp1,3 juta, sementara RM sempat membuang barang bukti lewat jendela namun berhasil diamankan petugas
  • Berdasarkan pengakuan RM, polisi kemudian menangkap MR (36) selaku pemasok sabu; keduanya terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara sesuai UU Narkotika

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Suasana miris tersaji dalam video penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh personel Satnarkoba Polres Bangkalan.

Bagaimana tidak, pria pengedar sabu berinisial RM (41), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi menghisap sabu di dalam kamar rumahnya yang kala itu masih ada beberapa anggota keluarganya.

Suara tangis dari seorang perempuan yang duduk di depan kamar, memecah suasana tegang kala sejumlah polisi pimpinan Kasat Narkoba Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto berhasil menerobos masuk dengan cara mendobrak pintu rumah.

Baca juga: Sosok 3 Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan yang Pesta Sabu di Rumah Kos, Ada Sopir hingga Satpam

Polisi Dobrak Pintu

“Kami terpaksa mendobrak pintu rumah yang terkunci. Sementara anggota keluarganya berupaya memberitahu tersangka RM yang sedang nyabu dengan pintu kamar terkunci,” ungkap Kiswoyo, Jumat (14/11/2025).  

Peristiwa penangkapan dalam video itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum menjebol pintu rumah, Kiswoyo meminta sejumlah personel lainnya fokus pada sudut-sudut sisi luar rumah untuk berjaga-jaga pelaku RM kabur.

Tersaji pula dalam video penangkapan, suasana pekarangan rumah tetangga dari tersangka RM tampak baru selesai menggelar acara pernikahan, beberapa terop terlihat masih berdiri.

“Saat dilakukan penangkapan, di samping rumah RM ini selesai acara manten,” jelas Kiswoyo.  

Tersangka RM ternyata bukan wajah baru bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.

Ia merupakan residivis atas kasus serupa dengan putusan pengadilan satu tahun penjara pada tahun 2022. Pihak keluarga disebut penyidik sudah tahu kalau aktivitas RM berjualan sabu.  

“Tersangka RM sempat membuang barang bukti sabu ke luar jendela. Namun di luar jendela sudah ada anggota kami yang berjaga-jaga,” tutur Kiswoyo didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Abd Azis.

Dari dalam kamar tempat RM menghisap sabu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah 8 poket sabu siap edar kemasan masing-masing; 0,950 gram, 0,550 gram, 0,058 gram, 0,042 gram, 0,050 gram, 0,057 gram, 0,057 gram, dan 0,058 gram.

Barang-bukti itu diakui tersangka RM diperoleh dengan cara membeli ke pria berinisial MR (36), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved